GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (20/12/2025), guna memantau pelaksanaan dan serapan dana desa tahun anggaran 2025.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, didampingi anggota Komisi I yakni Femmy Kristina Udoki, Fikram Salilama, dan Umar Karim, serta tim Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan dengan pemerintah desa setempat, anggota Komisi I Femmy Kristina Udoki menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring penggunaan dana earmark dan non earmark yang tidak terserap pada dana desa 2025 pascaputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Menurut Femmy, Komisi I ingin memastikan apakah kebijakan tersebut berdampak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di Desa Buhu.
“Kami ingin mengetahui secara langsung apakah pasca putusan PMK 81 ini memberikan dampak terhadap pengelolaan dana desa, khususnya di Desa Buhu,” ujarnya.
Pihak Pemerintah Desa Buhu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terdapat sedikit dampak yang dirasakan, terutama pada pembayaran tenaga guru mengaji yang tidak masuk dalam kategori kegiatan earmark.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah desa telah melakukan revisi terhadap dua kegiatan earmark, yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Sistem Informasi Desa (SID). Namun hasil revisi tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan pembiayaan hingga dua bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah desa akhirnya mengambil Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) desa berjalan agar pembiayaan dapat dicukupkan selama dua bulan. Adapun dana yang digunakan berasal dari alokasi satu bulan pembiayaan kader kesehatan, di mana kader yang seharusnya menerima pembayaran selama enam bulan diminta mengikhlaskan satu bulan honor untuk dialihkan bagi pembayaran gaji guru mengaji dan kebutuhan pembiayaan lainnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi keterbukaan pemerintah desa serta berharap pengelolaan dana desa ke depan tetap berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(GN-01)











