Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Koordinasi SPPG soal IPAL

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Koordinasi SPPG soal IPAL
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan lapangan ke SPPG Surya Mentari Muhammadiyah Bulotalangi Timur, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (14/04/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul penutupan sementara operasional SPPG akibat persoalan IPAL.
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Bone Bolango — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya koordinasi antara kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan instansi teknis terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, saat kunjungan lapangan ke SPPG Surya Mentari Muhammadiyah Bulotalangi Timur, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (14/04/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul penutupan sementara operasional SPPG akibat persoalan IPAL.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sri Darsianti mengungkapkan, sejumlah SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia dilaporkan sempat dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi standar persyaratan IPAL.

“Dari hasil pertemuan dengan pihak SPPG, diketahui persoalan ini dipicu oleh kesalahan dalam penyampaian laporan terkait keberadaan dan pengelolaan IPAL yang seharusnya dipatuhi,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, kondisi IPAL di SPPG tersebut dinilai sudah layak. Bahkan, air limbah yang dihasilkan disebut telah jernih sebelum dialirkan ke saluran umum.

Ia juga menambahkan, sebelum beroperasi, SPPG Surya Mentari Muhammadiyah Bulotalangi Timur telah melalui pemeriksaan kelayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, dengan dokumen pendukung yang saat ini masih dimiliki pihak pengelola.

Untuk itu, Sri Darsianti menegaskan agar kepala SPPG untuk selalu berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan instansi terkait guna menghindari kesalahan administrasi.

“Kesalahan dalam pelaporan bisa berdampak serius, termasuk penutupan operasional yang justru merugikan pihak SPPG sendiri,” katanya.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ke depan, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo juga berencana mengundang seluruh SPPG se-Provinsi Gorontalo dalam rapat dengar pendapat guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Kunjungan kerja ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Ghalieb Lahidjun serta anggota Manaf Hamzah dan Gustam Ismail, bersama pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *