Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Status Lahan Eks HGU Mootilango, Pembangunan Sekolah Garuda Terancam Tertunda

Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Status Lahan Eks HGU Mootilango, Pembangunan Sekolah Garuda Terancam Tertunda
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo gelar Rapat kerja yang digelar belum lama ini di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (13/04/2026) dipimpin Ketua Komisi I Padli Poha, menghadirkan OPD lintas kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, hingga masyarakat penggarap.
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memperdalam pembahasan status lahan garapan eks HGU Ong Tjeng Ki di Desa Mootilango, Kabupaten Gorontalo, menyusul temuan bahwa lahan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat kerja yang digelar belum lama ini di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (13/04/2026) dipimpin Ketua Komisi I Padli Poha, menghadirkan OPD lintas kabupaten/kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, hingga masyarakat penggarap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam forum itu terungkap, berdasarkan penelusuran dokumen oleh BPN dan pihak terkait, lahan yang selama ini diklaim sebagai eks HGU ternyata tidak tercatat sebagai HGU. Dokumen yang ditemukan hanya berupa buku perjanjian lama dengan izin yang telah berakhir sejak 1980-an atas nama pihak ahli waris.

Penelusuran bahkan dilakukan hingga ke wilayah Sulawesi Utara, mengingat secara administratif Gorontalo masih menjadi bagian dari provinsi tersebut pada periode dimaksud.

Ketidakjelasan status hukum ini menjadi sorotan utama karena lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Garuda oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Di sisi lain, masyarakat Desa Mootilango yang selama ini menggarap lahan menyatakan keberatan apabila pemanfaatan lahan dilakukan tanpa kejelasan status dan perlindungan hak mereka.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menegaskan pihaknya belum dapat mengambil keputusan atas rencana pembangunan tersebut.

“Status lahannya belum jelas, sementara masyarakat masih menguasai dan menggarap. Ini tidak bisa dipaksakan,” tegas Umar.

Ia menyatakan Komisi I pada prinsipnya mendukung pembangunan Sekolah Garuda, namun tidak akan mengabaikan hak masyarakat penggarap.

Komisi I, lanjutnya, mendorong solusi yang berkeadilan, termasuk opsi pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Umar juga mengungkapkan adanya alternatif lokasi lain di Kecamatan Hayai, Kabupaten Gorontalo, yang turut diusulkan sebagai tempat pembangunan sekolah tersebut.

“Besar kemungkinan pemerintah pusat hanya menyetujui satu lokasi. Jadi harus benar-benar dikaji mana yang paling siap dan tidak bermasalah,” katanya.

Untuk itu, Komisi I akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo dan Sekretaris Daerah guna memastikan persoalan lahan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Belajar dari berbagai kasus sebelumnya, DPRD menilai persoalan pembebasan lahan kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan. Karena itu, Komisi I juga membuka opsi penggunaan lahan alternatif yang berstatus clear and clean, dengan pembiayaan melalui APBD.

“Komisi I akan terus mengawal proses ini secara ketat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh pihak,” kata Umar Karim.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan akan menampung seluruh aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait rencana pembangunan Sekolah Garuda. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *