Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial oleh Perusahaan Perkebunan

Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial oleh Perusahaan Perkebunan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membahas permasalahan penggunaan tanah milik masyarakat oleh perusahaan perkebunan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/04/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membahas permasalahan penggunaan tanah milik masyarakat oleh perusahaan perkebunan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/04/2026).

RDP tersebut menghadirkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, usai rapat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas dugaan penanaman komoditas tebu oleh perusahaan perkebunan di kawasan hutan, tepatnya pada areal perhutanan sosial.

“Dalam rapat tadi dibahas adanya dugaan tanaman tebu oleh perusahaan yang ditanam di kawasan perhutanan sosial. Ini menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi I menerima laporan awal yang menyebutkan alokasi lahan perhutanan sosial yang telah diberikan oleh kementerian terkait diduga telah diperjualbelikan.

Namun demikian, dalam rapat tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

Meski begitu, Komisi I tidak serta-merta menerima penjelasan tersebut dan meminta agar disampaikan laporan resmi secara tertulis sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

“Komisi I tentu tidak mudah percaya begitu saja. Kami meminta laporan tertulis sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Umar.

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan fakta yang membenarkan laporan masyarakat, maka pihak terkait harus berani menerima konsekuensi hukum maupun administratif.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Padli Poha, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi I Sitti Nurayin Sompie, Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad, dan anggota lainnya.

Komisi I memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut guna melindungi hak masyarakat serta menjaga pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *