GONETNEWS.COM, Manado – Status perizinan belum terang, penolakan warga berlangsung sejak 2011, dan dugaan tumpang tindih wilayah hutan kemasyarakatan dengan lokasi eksplorasi PT Celebes Bone Mineral (CBM) belum terjawab. Persoalan ini kini ditelusuri DPRD Provinsi Gorontalo.
DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Kepastian dokumen perizinan dan posisi lokasi kegiatan perusahaan di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, menjadi hal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi terkait.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama pimpinan dan anggota Komisi I mendatangi Kantor Balai Perhutanan Sosial Manado, Sulawesi Utara, Kamis (08/10/2026). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menelusuri posisi wilayah perhutanan sosial yang diduga bersinggungan dengan area eksplorasi PT CBM.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Kristina Udoki, mengungkapkan, persoalan ini bukan kali pertama dibahas. Sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) telah digelar, tetapi belum menghasilkan kepastian mengenai dokumen perizinan lingkungan perusahaan.
Penelusuran melalui instansi lingkungan hidup, kehutanan, dan pelayanan perizinan di tingkat kabupaten maupun provinsi juga belum memberikan jawaban yang dibutuhkan DPRD.
Menurut Femy, berdasarkan hasil diskusi dengan pihak kehutanan di Gorontalo, dokumen PPKH yang tercatat justru atas nama PT Gorontalo Mineral, bukan PT CBM.
Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan PT CBM berlangsung tanpa izin atau berada di dalam kawasan hutan. Status perizinan dan letak pasti lokasi eksplorasi masih harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Untuk memastikan hal itu, Balai Perhutanan Sosial Manado meminta data titik koordinat dan foto lokasi yang lebih jelas. Data tersebut akan menjadi dasar pengecekan posisi kegiatan perusahaan terhadap wilayah perhutanan sosial.
Dalam pemaparan pertemuan, Kabupaten Bone Bolango tercatat memiliki 14 izin perhutanan sosial. Sementara itu, penelusuran awal menggunakan data hingga September 2026 belum menemukan dokumen PPKH atas nama PT CBM untuk lokasi kegiatan yang disebut berada di Desa Pelita Hijau.
Artinya, persoalan ini belum berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat. Ada persoalan mendasar yang harus dijawab: di mana tepatnya lokasi kegiatan eksplorasi, bagaimana status kawasan tersebut, dan dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan menjalankan aktivitasnya?
Persoalan perizinan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian DPRD. Penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung sejak 2011.
Sekitar 900 warga dikabarkan telah menandatangani pernyataan penolakan. Perusahaan juga disebut pernah mengalami dua kali penghentian sementara terkait persoalan perizinan. Meski demikian, waktu dan dasar keputusan penghentian tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Polemik semakin sensitif setelah banjir bandang melanda wilayah tersebut pada 2024. Masyarakat menduga bencana itu berkaitan dengan aktivitas perusahaan di kawasan bagian atas.
Dugaan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta. Hubungan antara kegiatan eksplorasi dan banjir bandang harus dibuktikan melalui kajian teknis, kondisi daerah aliran sungai, serta pemeriksaan lingkungan yang relevan.
Namun, rangkaian persoalan tersebut memperkuat alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh. Kepastian perizinan, batas wilayah, dan dampak lingkungan tidak seharusnya dibiarkan menggantung ketika penolakan masyarakat terus menjadi persoalan.
Femy menegaskan DPRD tidak menolak investasi. Akan tetapi, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi persyaratan perizinan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Komisi I belum mengeluarkan rekomendasi terhadap persoalan PT CBM. DPRD masih menunggu kepastian dokumen perusahaan, pemeriksaan persyaratan perizinan eksplorasi, serta hasil verifikasi titik koordinat dari instansi kehutanan.
Langkah tersebut penting agar keputusan DPRD memiliki dasar yang kuat, bukan sekadar merespons tekanan atau pernyataan dari pihak tertentu.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan lokasi dan dokumen perizinan PT CBM. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil verifikasi juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat.
Bagi DPRD, persoalan ini harus dijawab dengan bukti yang jelas, status izin, batas kawasan, dan kepastian lokasi eksplorasi. Sebab, di tengah penolakan warga yang telah berlangsung bertahun-tahun, ketidakjelasan hanya akan membuat polemik terus berlarut. (GN-RLS)







