GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Persoalan pertanahan kembali mengemuka dalam pengembangan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan adanya sertifikat baru yang berdasarkan hasil pengukuran diketahui bersinggungan dengan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari pengembangan jalan GORR, tumpang tindih batas lahan yang sedang dalam proses land clearing, hingga penataan aset tanah di sepanjang jalur GORR.
Usai rapat, Fadli Poha mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian batas lahan berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya.
Menurut Fadli, persoalan muncul ketika terdapat sertifikat baru yang setelah dilakukan pengukuran ternyata bersinggungan dengan tanah yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk kawasan GORR.
“Permasalahannya lebih kepada administrasi, terutama terkait batas-batas berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya. Kemudian muncul sertifikat baru yang pada saat dilakukan pengukuran ternyata bersinggungan dengan tanah yang sudah dimiliki pemerintah provinsi untuk GORR,” ujar Fadli.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi I karena menyangkut aset pemerintah sekaligus proses pengembangan infrastruktur strategis daerah.
DPRD tidak ingin persoalan batas lahan tersebut dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi sengketa baru antara pemerintah, masyarakat maupun pihak perusahaan yang memiliki lahan di sekitar jalur GORR.
Karena itu, Komisi I mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PUPR bidang pertanahan untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Koordinasi juga harus melibatkan masyarakat maupun perusahaan yang bidang tanahnya diketahui bersinggungan dengan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Fadli menegaskan, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan administratif. Pemerintah dan BPN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas dan kondisi lahan yang sebenarnya.
“Kami Komisi I menginginkan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas PUPR bidang pertanahan, berkoordinasi secara intensif dengan BPN Kabupaten Gorontalo untuk melakukan koordinasi secara rutin, sekaligus turun langsung ke lapangan untuk melihat bagian-bagian mana saja yang dapat diselesaikan secara administrasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, persoalan hasil pemotretan udara juga turut menjadi perhatian. Pihak BPN menjelaskan bahwa hasil potret udara dapat dipengaruhi oleh posisi maupun kemiringan saat proses pemotretan.
Hal itu berpotensi berpengaruh terhadap hasil pengukuran maupun luasan bidang tanah.
Atas dasar itu, Komisi I menilai verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lokasi.
DPRD ingin ada kejelasan mengenai bidang tanah mana yang merupakan aset Pemprov Gorontalo, mana yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau perusahaan, serta bagian mana yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi.
Terlebih, proses land clearing untuk pengembangan GORR terus membutuhkan kepastian mengenai status dan batas lahan.
Komisi I berharap koordinasi antara Pemprov, BPN, masyarakat dan pihak perusahaan tidak berhenti pada kesepahaman di ruang rapat, tetapi dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan batas lahan dapat diselesaikan sejak awal dan tidak berubah menjadi sengketa pertanahan yang lebih besar.
Bagi Komisi I, pembangunan GORR harus tetap berjalan, namun kepastian hukum dan kejelasan aset pemerintah juga harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan batas lahan yang belum selesai justru menjadi persoalan baru di kemudian hari,” tegas Fadli. (GN-02)










