GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Masih menjadi perhatian serius, status tanah wakaf yang telah difungsikan sebagai zona pendidikan oleh SMA Negeri 1 Kabila, Kabupaten Bone Bolango, belum memiliki sertifikat resmi sebagai aset Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja tim Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada Jumat (03/05/2024) di SMA Negeri 1 Kabila.
Usai pertemuan dengan pihak sekolah, Sekretaris Komisi I, Irwan Mamesa, menyoroti fakta bahwa saat ini pihak sekolah hanya memegang surat hibah tanah.
“Hal ini menjadi sangat berbahaya jika nantinya ada yang akan menggugat di kemudian hari,” ungkapnya.
Irwan Mamesa pun mengajak Pemerintah Provinsi Gorontalo, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, untuk menangani permasalahan tersebut dengan serius.
“Kami dari Komisi I meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil masalah ini dengan serius,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah Yusnan Eki menjelaskan bahwa tanah yang menjadi bagian dari lingkungan sekolah tersebut diwakafkan oleh pemiliknya pada tahun 2022 lalu, namun secara administrasi belum didukung dengan sertifikat resmi.
Masih adanya kekurangan administrasi terkait status tanah wakaf ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan aset pendidikan tersebut. Tanpa sertifikat resmi, menjadi celah bagi potensi sengketa hukum di masa mendatang yang dapat mengganggu kontinuitas pendidikan di SMA Negeri 1 Kabila.
Oleh karena itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo diharapkan segera mengambil langkah-langkah tindakan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi ini. Hal ini penting demi keberlangsungan pendidikan yang lebih aman dan terjamin di SMA Negeri 1 Kabila, serta untuk menghindari potensi sengketa hukum yang merugikan pihak sekolah dan pemerintah daerah. (GN-01).