GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, mengapresiasi pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang digagas oleh Polda Gorontalo terkait polemik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo dengan tema “Dampak Sosial, Ekonomi, Kerusakan Lingkungan, dan Penegakan Hukum” yang dilaksanakan di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, pada Kamis (20/06/2024).
Pada kesempatan tersebut, Paris menyampaikan terdapat empat hal utama yang dibahas dalam forum ini. Pertama, masalah tambang ilegal yang diupayakan untuk dilegalkan.
“Pemerintah Provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten dan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah dengan mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diteliti dan mulai mengarah pada izin pertambangan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, forum ini juga membahas dampak sosial dari kegiatan pertambangan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta upaya penegakan hukum yang harus dilakukan untuk mengatasi pertambangan ilegal.
Paris berharap bahwa forum ini dapat menghasilkan keputusan bersama yang konkret dan tidak hanya berhenti pada diskusi tanpa tindak lanjut.
“Saya berharap forum ini bisa menghasilkan sebuah keputusan bersama, jangan hanya lahir begitu saja tanpa hasil dan tindak lanjutnya. Kita harus memetakan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti ini,” tegasnya.
FGD ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kalangan mahasiswa, yang turut memberikan pandangan dan solusi mengenai permasalahan pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan aplikatif dalam menghadapi polemik pertambangan ilegal yang telah lama menjadi isu di Gorontalo.
Paris menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Upaya legalisasi tambang ilegal melalui WPR diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk menekan praktik-praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Dengan adanya FGD ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk menyelesaikan polemik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo demi kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo,”pungkasnya. (GN-01)