GONETNEWS.COM, Jakarta – Anggota Pansus Ranperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menegaskan pentingnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah kabupaten dan kota terkait pembahasan Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja tim Pansus ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang dilaksanakan belum lama ini.
Yeyen Sidiki, yang juga merupakan anggota DPRD dari Dapil Bone Bolango, mengungkapkan kewenangan pengawasan di bidang perdagangan minuman beralkohol melibatkan pemerintah pusat, Gubernur, dan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya masing-masing.
“Ranperda ini tidak hanya perlu disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo, tetapi juga perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari kepala daerah dalam mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya dengan peraturan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Srikandi Partai Golkar ini juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat terkait penjualan langsung dan pengeceran minuman beralkohol di wilayah Provinsi Gorontalo termasuk di Kabupaten Bone Bolango.
“Di daerah Bone Bolango, masih banyak juga yang cenderung mengkonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan efektif perlu diterapkan untuk mengontrol hal ini,” tambahnya.
Kunjungan kerja tim Pansus ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan terkait ranah regulasi yang sesuai dengan kewenangan yang ada.
Yeyen Sidiki menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda ini guna memastikan bahwa hasil akhirnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Gorontalo.
“Pembahasan Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya pencegahan dan pengendalian dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (GN-01)