GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Ketua Persatuan Ibu Anggota Dewan (PIAD) Provinsi Gorontalo, Reyna Olii Wartabone, menegaskan bahwa perkawinan dini berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara advokasi peningkatan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.
Acara ini merupakan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo dan berlangsung di Desa Bubeya, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (09/07/2024).
Dalam sambutannya, Reyna juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan pada anak sebagai tanggung jawab bersama.
“Pencegahan kekerasan pada anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan juga orang tua, lembaga pendidikan, serta pemerintah,” ujar Reyna.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas P3A Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, serta pemerintah desa setempat.
Dengan adanya advokasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan dini dan pentingnya melindungi hak-hak anak demi masa depan yang lebih baik. (GN-02)