GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menghadiri rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola perkebunan sawit di wilayah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis (13/11/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto, unsur DPRD Provinsi Gorontalo, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit. Selain itu, turut hadir pimpinan instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kanwil BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan Kota Gorontalo, serta OPD terkait penyelenggaraan perkebunan.
Dalam sambutannya, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto menegaskan bahwa keterlibatan KPK dalam penanganan tata kelola sawit di Gorontalo merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya mendatangi KPK di Jakarta.
“Langkah ini bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola sawit yang selama ini menimbulkan banyak persoalan, baik dari aspek legalitas, sosial, maupun ekonomi masyarakat,” ujar Tri Budi.
Rapat koordinasi ini diawali dengan pemaparan dari DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh anggota Komisi I, Umar Karim. Dalam penyampaiannya, Umar menegaskan bahwa berbagai temuan instansi dalam rapat tersebut sejalan dengan hasil penelusuran Pansus Sawit DPRD.
“Permasalahan yang muncul hampir sama. Di antaranya masyarakat tidak lagi mengelola kebun plasma milik mereka, rendahnya pendapatan petani plasma, hingga ketidaklengkapan izin sejumlah perkebunan dan industri sawit,” kata Umar.
Selain itu, Umar juga menyoroti beberapa masalah lain seperti ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, koperasi plasma yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama belasan tahun, hingga dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan rapat, KPK memberikan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait untuk merampungkan data dan analisis permasalahan sawit di wilayah Gorontalo dan menyerahkannya kepada KPK.
Selanjutnya, KPK akan menggelar rapat koordinasi akhir di Kantor KPK Jakarta pada Desember mendatang, yang akan melibatkan kementerian terkait serta aparat penegak hukum. Setelah itu, setiap instansi akan diberi tenggat waktu untuk menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KPK menegaskan agar semua instansi serius menindaklanjuti persoalan ini, guna menghindari langkah penegakan hukum yang lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), KPK telah melakukan konsolidasi terbatas dan peninjauan lapangan di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, serta berdialog langsung dengan para petani sawit guna mendengarkan kondisi riil di lapangan. (GN-RLS)











