GONETNEWS.COM, Pohuwato – Penantian puluhan warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan akses PT Inti Global Laksana (IGL) mulai membuahkan hasil. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka kini mulai diterbitkan dan diserahkan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menunggu proses legalisasi asetnya.
Direktur PT Inti Global Laksana, Zunaidi, mengatakan penerbitan sertifikat merupakan bagian dari komitmen perusahaan setelah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses sepanjang kilometer nol hingga kilometer 13.
Menurutnya, perusahaan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang berada di sisi kiri dan kanan jalan akses agar memiliki legalitas yang jelas.
“Pengurusan dilakukan secara kolektif bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan BPN Pohuwato. Tim yang dibentuk bertugas melakukan pendataan, melengkapi persyaratan administrasi, hingga mengawal proses penerbitan sertifikat,” kata Zunaidi, Kamis (30/07/2026).
Tahun ini, PT Inti Global Laksana mengajukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) untuk 89 bidang tanah. Hingga saat ini, 33 bidang telah diterbitkan sertifikatnya, 13 bidang masih menunggu kelengkapan dokumen, sedangkan empat bidang tidak dapat diproses karena berada di kawasan hutan.
Meski sebagian sertifikat telah diterbitkan, Zunaidi mengakui proses belum sepenuhnya selesai. Sejumlah bidang masih terkendala perubahan kepemilikan maupun pemilik lahan yang telah berpindah domisili.
“Kami tidak berhenti sampai sertifikat terbit. Tim terus bergerak mencari pemilik lahan dan membantu penyelesaian administrasi agar seluruh masyarakat yang berhak dapat menerima sertifikatnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikat hanya dapat diserahkan langsung kepada pemilik yang sah dan tidak boleh diwakilkan, sebagai bagian dari upaya menjaga keabsahan dokumen pertanahan.
Salah seorang pemilik lahan terdampak pembangunan jalan akses, Suharsi Igirisa, menyampaikan apresiasinya terhadap percepatan penerbitan SHM yang difasilitasi perusahaan. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat.
“Selama ini kami menunggu prosesnya. Dengan diterbitkannya sertifikat, kami merasa tenang karena hak atas tanah kami kini telah diakui secara hukum. Kami mengapresiasi komitmen perusahaan yang terus mengawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.
Program sertifikasi tersebut mencakup lahan masyarakat di enam desa yang dilalui jalan akses PT Inti Global Laksana, yakni Desa Londou, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Perusahaan menyatakan akan terus mendorong penyelesaian seluruh bidang yang masih terkendala agar seluruh pemilik lahan yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian hukum atas aset mereka. (GN-01)










