GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan nilai-nilai masyarakat di Kota Gorontalo.
Keseriusan tersebut terlihat dalam rapat pembahasan awal yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Sekda Kota Gorontalo, Rabu (03/06/2026).
Dalam rapat itu, pembahasan dilakukan secara mendetail terhadap setiap pasal guna menyempurnakan substansi regulasi agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hak asasi manusia maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo mengatakan pemerintah daerah menargetkan ranperda tersebut segera rampung pada tahun ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat terkait fenomena LGBT dan berbagai perilaku seksual menyimpang yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Menurut dia, Kota Gorontalo yang dikenal sebagai daerah religius perlu memiliki instrumen hukum yang mampu memperkuat langkah pencegahan sejak dini melalui edukasi, pembinaan, serta pelibatan keluarga dan masyarakat.
“LGBT telah menjadi perhatian serius masyarakat. Selain bertentangan dengan nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Gorontalo, perilaku seksual berisiko juga berpotensi meningkatkan penyebaran HIV dan AIDS. Karena itu perlu ada langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan terukur,” katanya.
Ia menegaskan, perda tersebut bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan sejak dini agar perilaku yang dianggap menyimpang tidak berkembang di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Gorontalo juga memastikan seluruh materi muatan perda akan dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ranperda itu sendiri menjadi salah satu regulasi prioritas yang tengah didorong Pemerintah Kota Gorontalo sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat dan memperkuat nilai-nilai keagamaan yang selama ini menjadi identitas daerah.
Pemkot Gorontalo menargetkan pembahasan ranperda tersebut dapat segera dituntaskan dan dibawa ke DPRD untuk selanjutnya dibahas hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026. (GN-01)










