Komisi III Deprov Gorontalo Desak Penjelasan Kepala Dinas atas Tertundanya Serah Terima Gedung Laboratorium di SMA Terpadu Wirabakti

banner 468x60

GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo untuk segera melaporkan penyebab tertundanya serah terima dua bangunan laboratorium di SMA Terpadu Wirabakti, Kabupaten Bone Bolango. Hal ini disampaikan Erwin saat kunjungan kerja Komisi III, Jumat  (17/05/2024).

Bangunan laboratorium yang dibangun sejak Juli 2023 dan selesai pada Desember 2023 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut hingga kini belum diserahterimakan kepada pihak sekolah. Erwin mengungkapkan bahwa dari pantauan Komisi III, fasilitas ruangan, listrik, dan jaringan air bersih untuk kebutuhan laboratorium belum terpasang dengan baik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami melihat bahwa fasilitas ruangan, listrik, hingga jaringan air bersih untuk kebutuhan laboratorium belum terpasang dengan baik. Ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan dan manfaat dari pembangunan gedung tersebut,” ujar Erwin.

Sebelumnya, pihak sekolah menceritakan bahwa pada Maret 2024, plafon bagian dalam kedua bangunan tersebut sempat ambruk tanpa sebab yang jelas dan telah diperbaiki kembali oleh kontraktor. Kejadian ini menambah kekhawatiran mengenai kualitas konstruksi bangunan tersebut.

Kepala Sekolah SMA Terpadu Wirabakti, Marwan Potale, menyatakan harapannya agar kedua gedung segera diserahkan kepada sekolah.

“Gedung laboratorium ini sangat penting untuk kegiatan praktik siswa, terutama dalam mata pelajaran fisika dan biologi. Kami berharap fasilitas ini dapat segera digunakan,” ungkap Marwan.

Lebih lanjut Erwin Ismail menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepat mungkin agar fasilitas pendidikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh siswa dan guru di SMA Terpadu Wirabakti. Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau perkembangan penyelesaian serah terima gedung tersebut untuk memastikan tidak ada lagi hambatan yang mengganggu proses belajar mengajar.

“Sepertinya ada kelalaian dalam proses pembangunan. Kita minta penjelasan dari pihak Dikbud Provinsi Gorontalo untuk merespon temuan ini dan melaporkan kepada kami komisi III DPRD Provinsi Gorontalo,” pungkas Erwin. (GN-01)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *