Penyederhanaan Proses Birokrasi melalui legalisasi Dokumen Publik dengan Layanan Apostille

banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille, di Yulia Hotel Kota Gorontalo, Jumat (17/05/2024).

Kegiatan yang mengambil teman Penyederhanaan Proses Birokrasi melalui legalisasi Dokumen Publik dengan Layanan Apostille bertujuan sebagai wadah menyebarluasakan legalisasi publik  dengan layanan apostille yang melibatkan sebanyak 50 peserta yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Dr Pagar Butar Butar S.H.,M.Si yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hadiyanto, membuka kegiatan menyampaikan bahwa Layanan Apostile dipahami secara singkat sebagai tanda tangan pejabat untuk melegalisasikan banyak dokumen luar negeri menjadi satu tahapan.

“Sebanyak 125 Negara telah meratifkasi Konvensi Apostille dari 193 Negara Anggota PBB,” jelas Hadiyanto.

Dokumen yang dilegalisasi melalui Apostille mencakup 66 jenis layanan seperti Notaris, Kepedendudukan, sertifikat pendidikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainya.

Sejak Juni 2022 hingga saat ini Mei 2024, sudah terdapat 254.083 permohonan, dengan permohonan terbanyak dari dokumen pendidikan sejumlah 24.273.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sampai saat ini telah mencatat sebanyak 27 sertifikat Apostille,” lanjut Hadiyanto.

Mengakhiri sambutannya, Hadiyanto menyampaikan bahwa Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Kanwil Gorontalo akan terus mengevaluasi layanan Apostille dan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dalam bentuk materi, dimana materi pertama berjudul Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi dibawakan oleh Dikretorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumham RI dan dipandu oleh moderator Kasubbid KI, Mina Biantong S.H.,M.H.

Materi Kedua tentang Tinajuan Hukum Apostille dibawakan oleh, Prof Dr Iin Karita Sakharina SH.,M.A serta dipandu oleh Moderator Roni Habibie S.H.

Materi Ketiga tentang Pengakuan Internasional Terhadap Terlegalisasi Apostille dibawakan oleh, Nurul Fazri Elfikri S.H.,M.H serta dipandu  oleh moderator Rianingsih Kasim S.H.,M.H.

Kasubbid Administrasi Hukum Umum (AHU), Yuniar Kurniawaty selaku Subbid yang menggelar kegiatan menyampaikan bahwa Ditjen AHU berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat dibidang legalisasi secara cepat, akses yang terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global guna menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Dalam kegiatan ini turut ditampilkan pembacaan story telling dan pembacaan puisi dari Siswa Berprestasi dari SMAN 3 Gorontalo. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *