GONETNEWS.COM, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti perpindahan 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato ke lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Adhan menyatakan bahwa perpindahan tersebut diduga kuat terkait dengan kedekatan para ASN ini dengan Penjabat Gubernur sebelumnya, Ismail Pakaya.
“Saya dengar ada sekitar 40 ASN yang diboyong ke lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Bahkan, yang dibawa ini sudah senior-senior dan sebagian besar telah mencapai golongan IV,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses perpindahan ASN seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai, bukan karena faktor kedekatan personal.
Adhan juga memberikan peringatan terkait pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang telah berpindah tugas tersebut.
“TPP harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan keuangan daerah,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Ismail Pomalingo, membenarkan adanya 40 ASN yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari ASN yang telah mengajukan permohonan pindah sejak tahun 2023.
“Dari 40 ASN yang berpindah, hanya 10 orang yang berasal dari Kabupaten Pohuwato. Selebihnya berasal dari kabupaten lain dan luar daerah Provinsi Gorontalo,” jelas Ismail Pomalingo.