Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Temukan Masalah Pembebasan Tanah di Perkantoran Provinsi Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Temukan Masalah Pembebasan Tanah di Perkantoran Provinsi Gorontalo
Pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama dinas terkait yang berlangsung di Kantor Desa Tinelo Ayula, Rabu (17/07/2024).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kabupaten Bone Bolango – Dari 85 persil atau bidang tanah di kompleks perkantoran provinsi Gorontalo yang terletak di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, ternyata sekitar 70 persil atau bidang tanah telah dilakukan pembebasan. Namun, masih ada 15 persil yang belum selesai dilakukan pembebasan.

Hal ini terungkap pada pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama dinas terkait yang berlangsung di Kantor Desa Tinelo Ayula, Rabu (17/07/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Komisi I, AW Talib, mengungkapkan bahwa bidang tanah yang belum dibebaskan atau diganti rugi tersebut berada di dalam kawasan perkantoran dan bahkan sudah berdiri bangunan kantor di atasnya.

“Parahnya lagi dari 70 bidang tanah yang sudah dilakukan pembebasan, belum ada satupun yang bersertifikat,” ungkapnya.

Kondisi ini membuat Komisi I khawatir karena rawan dengan persoalan hukum jika ada masyarakat yang mengklaim bahwa persoalan tanah tersebut belum diselesaikan.

“Kekhawatiran ini beralasan, mengingat baru-baru ini ada masyarakat yang melayangkan surat ke Komisi I meminta difasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo menyangkut persoalan tanah di kompleks perkantoran tersebut,” tambahnya.

Atas permasalahan ini, Komisi I meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui dinas terkait yang menangani aset  untuk menseriusi persoalan ini dengan melakukan pertemuan kembali dengan para ahli waris guna percepatan penyelesaian kepemilikan aset pemerintah provinsi Gorontalo.

“Komisi I berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan sah,” pungkas AW Talib. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *