GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti aduan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) terkait penolakan pemasangan Alat Transmiter Vessel Monitoring System (VMS) dan pungutan perikanan yang dianggap memberatkan nelayan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi II melakukan kunjungan langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (04/03/2025).
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dan diterima oleh Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Misran Lasantu bersama jajaran.
Pada kesempatan tersebut, Mikson Yapanto mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan permintaan dari para nelayan. Mereka menolak pemasangan VMS serta pungutan perikanan yang dinilai memberatkan. Selain itu, nelayan juga berharap adanya penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta pengembalian penerapan BBM bersubsidi bagi kapal nelayan berkapasitas 32 Gross Ton (GT).
“Melalui pertemuan ini, kami ingin mendengarkan dan mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi para nelayan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Mikson.
Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo yang juga merupakan Koordinator Komisi II, Ridwan Monoarfa, bersama anggota Komisi II lainnya.
Hasil dari RDP ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para nelayan, sehingga kebijakan yang diambil dapat memperhatikan kesejahteraan para nelayan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. (GN-02)