GONETNEWS. COM, Gorontalo – Pengusaha tambang asal Boalemo, Marten Basaur, secara resmi melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, ke Bidang Propam Polda Gorontalo, Selasa (03/06/2025). Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rahman Sahi menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Kapolres Boalemo karena dinilai telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Etika Profesi. Menurutnya, ada empat prinsip utama etika yang wajib dijunjung oleh anggota Polri, yakni etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
“Kami datang ke Propam Polda Gorontalo untuk mencari keadilan. Sebelumnya, pada pukul 14.00 WITA kami mendatangi Polres Boalemo untuk mempertanyakan tindakan anggota yang mendatangi lokasi usaha tambang klien kami tanpa membawa surat perintah (Sprin). Namun, kami justru mendapat perlakuan arogan dari Kapolres Boalemo. Beliau membentak, menunjuk-nunjuk, dan bahkan menendang kaki klien kami,” ujar Rahman Sahi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap dan etika yang layak dari seorang pimpinan kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, saat dimintai keterangan di Mapolda Gorontalo pada Rabu (04/06/2025), membantah telah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Memang suara saya tinggi, tetapi itu bukan penghinaan atau ancaman. Tidak ada kata-kata kasar yang saya ucapkan. Saya hanya membesarkan volume karena yang bersangkutan juga berbicara dengan nada tinggi dan menyebut-nyebut nama Polda Gorontalo,” jelas AKBP Sigit.
Terkait tuduhan penendangan, AKBP Sigit menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menendang Martin Basaur. Menurutnya, saat itu ia hanya menginjak kayu yang berada di sebelah tempat duduk Martin sebagai bentuk pelampiasan emosinya.
“Bangkunya dari kayu, dan saya menginjak bagian kayu tersebut. Tidak ada niat untuk menyakiti atau melukai. Saya sadar ada kamera. Jadi tuduhan itu sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Kapolres Sigit juga menjelaskan kronologi kedatangan Martin Basaur ke Polres Boalemo. Ia mengatakan bahwa pada hari yang sama, dirinya memerintahkan Kapolsek Paguyaman untuk melakukan razia dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Saripi yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
“Kapolsek sudah melakukan pendekatan persuasif kepada Marten, tetapi yang bersangkutan menolak menghentikan kegiatan tambangnya. Aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan sungai dan tidak memiliki izin. Kami sudah bertindak sesuai prosedur, dan anggota yang turun ke lapangan juga dibekali surat perintah yang sah,” tegas Kapolres. (GN-02)