GONETNEWS.COM, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan pertambangan yang menjadi keluhan masyarakat penambang, khususnya di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Sejak dibentuk, Pansus memanfaatkan waktu kerja selama enam bulan untuk merespons berbagai persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Tim 20—perwakilan masyarakat penambang Suwawa—di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (10/06/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Meyke Camaru, dan dihadiri seluruh anggota pansus.
Dalam keterangannya, Meyke Camaru menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan serta mengumpulkan data dan informasi yang akurat terkait aktivitas pertambangan di Bone Bolango.
“Ada 11 item masalah yang sudah kami kerucutkan dalam lima tim daftar inventaris masalah. Ini bukan soal terburu-buru, tapi kami harus cermat dalam menentukan ruang-ruang intervensi yang bisa didorong agar dapat dieksekusi oleh pemerintah, termasuk jika sampai pada tahap rekomendasi kepada Gubernur,” ujar Meyke.
Ia menegaskan bahwa Pansus tidak ingin menyisakan pihak yang dirugikan dalam upaya penyelesaian polemik tambang yang telah berlarut-larut.
Sementara itu, Iskandar Alaina, perwakilan Tim 20, mengungkapkan bahwa permasalahan pertambangan yang dikelola oleh PT. Gorontalo Mineral telah berlangsung selama 34 tahun tanpa kejelasan. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkrit.
“Konflik di lapangan seringkali muncul karena tidak adanya kepastian hukum, yang pada akhirnya bisa memengaruhi stabilitas keamanan daerah. Kami sangat menghargai adanya forum seperti ini. Kami bukan menolak investor, hanya ingin keberadaan mereka tidak menghilangkan pekerjaan penambang lokal,” kata Iskandar
Iskandar juga menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat sebenarnya cukup sederhana dimana dari ribuan hektar konsesi, hanya sebagian kecil yang diminta agar bisa tetap dikelola oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Rongki Ali Gobel dari Tim Regal (Tim 20) menyoroti dugaan cacat prosedural dalam proses perizinan PT. Gorontalo Mineral. Ia menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap aturan dan prosedur hukum sejak awal perusahaan itu beroperasi di Bone Bolango.
“Kami telah membuka data dan menemukan banyak kejanggalan. Dari sisi historis hingga aspek hukum, semuanya menunjukkan bahwa izin yang dikantongi PT. Gorontalo Mineral cacat prosedural,” tegas Rongki.
Ia pun mendorong Pansus agar tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan oleh PT. GM hingga semua polemik mendapat kepastian hukum.
“Harapan kami, minimal dari hasil RDP ini bisa diterbitkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai ada keputusan hukum yang jelas,” pungkasnya. (GN-01)