Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Aduan Dugaan Penguasaan Lahan di Desa Bukit Aren

Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Aduan Dugaan Penguasaan Lahan di Desa Bukit Aren
Foto Istimewa
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Pulubala — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (06/12/2025), untuk melakukan monitoring sekaligus menghimpun informasi atas aduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, didampingi anggota Komisi I Umar Karim, Ramdan D. Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Femmy K. Udoki, dan Yeyen Sidiki, serta tim sekretariat komisi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rombongan Komisi I diterima langsung oleh Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama sejumlah masyarakat petani yang selama ini merasakan dampak dari penguasaan lahan untuk tanaman karet dan tebu oleh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tertentu.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan sekaligus mendengar langsung keluhan dan aspirasi warga yang terdampak.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring serta penuturan pemerintah desa, sedikitnya sekitar 20 hektare lahan di wilayah Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu. Namun demikian, status kepemilikan tanaman maupun kejelasan perizinan atas aktivitas tersebut tidak diketahui secara pasti oleh pemerintah desa.

Ia menambahkan, persoalan lain yang mengemuka adalah aktivitas usaha tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Ramdan, dugaan penanaman tebu dan karet tanpa melalui prosedur yang semestinya berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun ketertiban tata kelola pemanfaatan lahan. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu konflik agraria apabila tidak segera ditangani secara serius.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengungkapkan adanya informasi lain yang diperoleh Komisi I dalam dialog dengan warga, yakni dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi kepada pihak yang terindikasi memiliki hubungan dengan perusahaan.

“Modus seperti ini perlu dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengusahaan tanaman industri,” ujarnya.

Ramdan menegaskan, seluruh temuan lapangan baik pada kunjungan hari ini maupun beberapa hari sebelumnya akan dibahas secara internal di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan langkah dan tindak lanjut yang akan diambil.

Ia menambahkan, Komisi I berkomitmen memastikan seluruh regulasi dipatuhi, aset daerah terlindungi, serta hak-hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (GN-RLS)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *