GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga di bawah kementerian belakangan ini menjadi isu yang menarik perhatian publik dan menuai beragam tanggapan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menanggapi diskursus tersebut dengan menyatakan sikap tegas sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diskursus itu mencuat setelah Kapolri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa Polri paling ideal tetap ditempatkan langsung di bawah Presiden, menyusul munculnya wacana Polri berada di bawah sebuah kementerian.
Umar Karim saat dimintai tanggapannya di DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/01/2026), menyatakan sepakat dengan pendapat Kapolri bahwa kedudukan Polri paling tepat berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan menjaga independensi institusi kepolisian dari potensi intervensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam penegakan hukum.
“Polri adalah alat negara. Karena itu, Polri harus berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai Kepala Negara, bukan sebagai alat pemerintah,” kata Umar Karim.
Ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, konsep tersebut bersifat destruktif karena akan menggeser posisi Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah.
Umar menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Sebagai alat negara, Polri dituntut bersikap netral dan berdiri di atas seluruh kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.
Sebaliknya, jika Polri berada di bawah kementerian, risiko hilangnya independensi akan semakin besar karena Polri berpotensi bekerja mengikuti arah kebijakan pemerintah.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, tidak menutup kemungkinan Polri akan terseret dalam kepentingan politik, karena kementerian merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar Karim mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik.
“Jika itu terjadi, maka adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bisa runtuh,” katanya.(GN-RLS)











