GONETNEWS.COM, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi membatalkan dan mencabut surat Nomor 200/1084/BPSDM tertanggal 5 Februari 2026 tentang jawaban atas surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD dari partai tersebut.
Pembatalan tersebut merujuk pada surat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 0070/IN/DPP/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 perihal permohonan pembatalan dan pencabutan surat dimaksud.
Dalam surat pembatalan itu, BPSDM Kemendagri menegaskan bahwa kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD PPP tetap dapat dilaksanakan berdasarkan agenda partai, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pembatalan dan pencabutan tersebut ditandatangani secara digital oleh Sekretaris BPSDM, Afrijal Dahrin, atas nama Kepala BPSDM.
Dengan dicabutnya surat sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD PPP tidak lagi merujuk pada surat yang sempat memuat penundaan, melainkan mengikuti ketentuan umum serta agenda internal partai sesuai aturan yang berlaku. (GN-01)











