GONETNEWS.COM, Kabupaten Gorontalo – Pimpinan dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Selasa (02/07/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berada di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Dungaliyo, Hartati Harun, menjelaskan bahwa sertifikat tanah sekolah masih dalam bentuk salinan, sementara dokumen aslinya masih berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Ketua Komisi I, AW Talib, menegaskan pentingnya memastikan bahwa sertifikat asli tersebut benar-benar ada di tangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Hal ini perlu ditelusuri sebab jika dokumen ini tidak ada, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Dokumen yang tidak dikuasai bisa menjadi problem serius,” kata AW Talib.
AW Talib juga menyampaikan bahwa ada sekitar 110 sekolah di Gorontalo yang merupakan konsekuensi dari pengalihan personil, pembiayaan sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari kabupaten/kota ke provinsi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen mengalami masalah, sementara 30 persen sudah aman karena memiliki dokumen yang jelas dan sudah berada di tangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Dari 70 persen yang bermasalah, beberapa sudah berurusan dengan hukum dan dikhawatirkan bisa mengarah pada lepasnya aset. Ini sudah pernah terjadi di sekolah lain di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, Komisi I yang juga masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mensertifikasi semua aset tanah yang belum memiliki sertifikat.
Hal ini penting untuk menghindari potensi gugatan dari pihak-pihak lain, terutama di era maraknya mafia tanah yang bisa tiba-tiba mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan sejarah leluhur yang tidak benar.
“Kita harus memiliki dokumen pegangan agar tidak mudah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Khusus untuk SMAN 1 Dungaliyo, Komisi I berharap agar dokumen asli segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo jika masih berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. (GN-03)