Kasus Dugaan Pungli Kades Pulubala Terus Diselidiki oleh Polres Gorontalo, 14 Saksi Sudah Diperiksa

Penjabat Sementara (PS) Kepala Unit III Tipidkor, Aiptu Wawan S. Tahir, menerima unjuk rasa AMPRG
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kabupaten Gorontalo – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah warga terhadap oknum Kepala Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, terus mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resort Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Penjabat Sementara (PS) Kepala Unit III Tipidkor, Aiptu Wawan S. Tahir, menyatakan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami sangat serius menangani kasus dugaan pungli ini. Jika sebelumnya baru 13 orang saksi yang diperiksa, saat ini sudah 14 orang yang kami mintai keterangan,” ujar Wawan setelah menerima unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Gorontalo (AMPRG) di depan Mapolres Gorontalo pada Rabu, 8 Mei 2024.

Wawan menegaskan bahwa dalam menangani kasus tersebut, Satreskrim tidak dapat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Oleh karena itu, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini akan dijadwalkan untuk digelar perkara guna menentukan apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.

“Nanti, jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, para saksi yang telah dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi akan dipanggil lagi,” jelas Wawan.

Kedatangan AMPRG yang mengungkapkan keprihatinan terhadap penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pungutan liar. Polres Gorontalo berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan transparansi dan tanpa intervensi apapun demi mencapai keadilan yang sebenarnya. (GN-02)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *