GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – SMA Negeri 3 Gorontalo mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga orang siswi sebagai pelaku dan satu siswi sebagai korban, yang seluruhnya merupakan siswa kelas XI di sekolah tersebut.
Kepala SMA Negeri 3 Gorontalo, Saiful Kadir, saat ditemui sejumlah awak media, Senin (26/01/2026), mengatakan pihak sekolah mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, sehari setelah peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Lapangan Karsa, Jalan HB Jasin, Kota Gorontalo, di luar jam dan lingkungan sekolah. Namun demikian, karena keempat siswi yang terlibat merupakan peserta didik SMA Negeri 3 Gorontalo, pihak sekolah tetap mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Meski kejadian berlangsung di luar jam sekolah, kami tetap bertanggung jawab karena yang terlibat adalah siswa kami. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,” kata Saiful.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah memfasilitasi pertemuan antara tiga siswi pelaku beserta orang tua, korban bersama orang tua, serta para saksi, yang dilaksanakan pada Selasa (20/01/2026). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan para pihak saling memaafkan.
Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban.
Seiring kembali mencuatnya persoalan ini di pemberitaan media, pihak sekolah kembali menggelar pertemuan lanjutan yang menghadirkan orang tua pelaku dan korban, serta dihadiri langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo.
“Karena kasus ini masih berproses di kepolisian, sekolah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu minggu kepada tiga siswi pelaku penganiayaan, sambil menunggu penyelesaian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, korban hingga saat ini belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar karena masih menjalani proses pemulihan akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sekolah terhadap pelaku, korban, dan para saksi, Saiful mengungkapkan bahwa motif dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan asmara.
Pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh siswa agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. (GN-01)











