Bawaslu Provinsi Gorontalo Ingatkan Pasangan Calon untuk Tidak Curi Start Kampanye

Bawaslu Provinsi Gorontalo Ingatkan Pasangan Calon untuk Tidak Curi Start Kampanye
Bawaslu Provinsi Gorontalo, menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (22/09/2024).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengingatkan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum jadwal resmi dimulai.

Pesan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, usai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (22/09/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam rapat tersebut, KPU resmi menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Gorontalo tahun 2024.

Menanggapi penetapan ini, Lismawy Ibrahim menegaskan bahwa Bawaslu siap melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemilihan, termasuk fase kampanye yang baru akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Semua peserta pemilihan harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Kami dari Bawaslu Provinsi hingga ke tingkat desa akan mengerahkan pengawas-pengawas kami untuk mengawasi tahapan kampanye ini. Jangan sampai ada kampanye yang dilakukan sebelum waktunya,” ujar Lismawy.

Ia juga mengingatkan bahwa pada masa tenang, yang berlangsung setelah 23 November 2024 hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024, seluruh bentuk kampanye juga dilarang keras.

“Masa tenang adalah waktu yang harus dijaga, sehingga tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun,” lanjutnya.

Selain mengawasi kampanye langsung, Bawaslu juga berfokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Lismawy mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan memastikan mereka tetap netral sepanjang proses pemilu.

“Kami akan mengawasi ketat netralitas ASN, termasuk memantau aktivitas mereka di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Jangan sampai ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon, baik dengan memposting atau menyukai konten terkait pasangan calon tersebut. Itu akan dianggap sebagai bentuk dukungan,” tambahnya.

Ditambahkan, ASN baru dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.

“Di situlah ruang mereka untuk menentukan pilihan, bukan sebelumnya,” tutup Lismawy.

Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *